Publication Ethics

Pernyataan kode etika publikasi merupakan pernyataan kode etika semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi di jurnal ilmiah, yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini didasarkan pada Comitte on Publication Ethics yang sudah diadopsi dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.

Pada intinya, Kode Etika Publikasi Ilmiah ini ialah menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai penulis;
  3. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

PEDOMAN ETIKA PENGELOLA JURNAL

Pengelola jurnal adalah suatu institusi yang mempublikasikan naskah ilmiah yang telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah, etik, Hak Kekayaan Intelektual, dan mempromosikan serta menjamin keberlanjutan jurnal.

Pengelola jurnal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan;
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor;
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak;
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, penulis, editor, maupun mitra bestari;
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta;
  6. Menelaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca;
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari;
  8. Memublikasikan jurnal secara teratur;
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal;
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran; dan
  11. Menyiapkan perizinan dan segi legalitas lainnya.

PEDOMAN ETIKA EDITOR

Editor adalah seseorang yang mengkoordinasikan peran dan fungsi pengarang, mitra bestari, dan pengelola jurnal dalam proses mempublikasikan karya tulis berdasarkan kidah ilmiah dan etika.

Editor memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan penulis;
  2. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan;
  3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan;
  4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif;
  5. Memelihara integritas rekam jejak akademik penulis;
  6. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan;
  7. Bertanggung jawab atas gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab penulis;
  8. Secara aktif meminta pendapat penulis, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi;
  9. Mendorong dilakukannya penilaian atas jurnal apabila ada temuan;
  10. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta penulis melampirkan formulir ethical clearance yang sudah disetujui oleh Komisi ethical clearance;
  11. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi;
  12. Mengkaji efek kebijakan terbitan atas sikap penulis dan mitra bestari serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan;
  13. Memiliki pikiran terbuka atas pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi;
  14. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, penulis, atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif;
  15. Mendorong penulis, supaya dapat memperbaiki karya tulis hingga layak terbit.

PEDOMAN ETIKA MITRA BESTARI

Mitra bestari adalah seseorang yang membantu editor untuk menelaah secara kritis substansi karya tulis ilmiah sesuai dengan bidang kepakarannya.

Mitra bestari memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan telaahannya kepada editor sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan;
  2. Tidak menelaah karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  3. Menjaga kerahasiaan penulis dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi atas naskah yang ditelaahnya;
  4. Mendorong penulis untuk memperbaiki naskahnya;
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan;
  6. Menelaah naskah secara tepat waktu sesuai denga gaya selingkung jurnal dan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas penulis, penarikan kesimpulan, dan lain-lain).

PEDOMAN ETIKA PENULIS

Pengarang adalah seseorang yang menuangkan hasil-hasil pemikiran dan/atau penelitian dan pengembangannya dalam bentuk karya tulis yang telah memenuhi persyaratan kaidah ilmiah dan etik.

Penulis memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar penulis memenuhi kriteria sebagai penulis;
  2. Bertanggung jawab secara kolektif atas pekerjaan dan isi naskah/artikel yang meliputi metode, analisis, perhitungan, dan perinciannya;
  3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian;
  5. Menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu;
  6. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya;
  7. Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.