Abstract
Terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sangat banyak dan beragam dapat menyebabkan harus diterbitkannya bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas oleh Kepolisian Lalu Lintas yang banyak pula. Pelanggaran terjadi karena ada ketidaksesuaian dengan aturan di Undangundang yang telah ditetapkan yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena data tilang sangat banyak, maka Pengelolaan data tilang membutuhkan waktu yang lama, sehingga dapat menyebabkan pelayanan sidang tilang untuk menentukan denda kepada pelanggar juga lama
Salah satu cara untuk mempercepat palayanan adalah dengan memanfaatkan data mining agar data tersebut lebih bermakna dalam bentuk informasi. Data mining adalah proses menerapkan berbagai metode untuk pengelolaan data dengan maksud untuk mengungkap pola-pola tersembunyi. Dengan arti lain Data mining adalah proses untuk penggalian polapola dari data.
Penelitian ini mengimplementasikan data mining metode clustering dengan algoritma kmeans yang merupakan salah satu algoritma pembentukan cluster data, Algoritma ini bekerja dengan cara membagi data ke dalam k-cluster dengan mengelompokkan data berdasarkan kelas-kelas tertentu yang kemudian dirumuskan hasilnya dengan menganalisis banyaknya pasal yang dilanggar dan rata-rata jumlah total pembayaran denda. Dengan adanya sistem pengelolaan data tilang di suatu Instansi Pemerintah ini, diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pelayananan persidangan baik dalam pengelolaan data, pembayaran denda ataupun proses pengembalian barang bukti tilang.
Sistem informasi pengelompokan data tilang ini menerapkan pengelompokan dengan menggunakan Algoritma K-Means dengan metode clustering, clustering merupakan proses yang digunakan untuk mengelompokkan objek sesuai informasi yang diperoleh dari data yang menyamakan anggota dalam kelasnya, Pendekatan proses pengembangan yang digunakan adalah pendekatan berorientasi objek dengan tool UML dengan model proses prototyping. Melalui sistem ini, dapat memudahkan dalam penyajian informasi berupa jenis tilang terbanyak dan sebagainya, juga mampu meningkatkan kualitas kerja pegawai dalam hal pemanfaatan waktu dan meningkatkan pelayanan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2021 Rini Astuti, Kurweni Ukar